tilang

Tilang menjadi momok buat para pengendara, sebenarnya sich kalau kita tertib berlalu lintas, surat2 lengkap dan kondisi kendaraan wajar maka kita tidak perlu takut adanya polisi apalagi lewat razia yang sedang digelar oleh polisi. Penilangan akibat kesalahan dari kita sendiri yang memang kurang menyadari akan tertib berlalu lintas.

honda cengkareng

Memang tidak dipungkiri sering adanya keluhan dimana polisi diduga mencari2 kesalahan agar kita ditilang atau menitipkan dana tilang bahkan sampai kasus damai ditempat namun jika memang kita sudah tertib jangan takut untuk melawan dalam arti melawan nanti di persidangan atau lapor ke kantor kepolisian lebih kuat lagi jika ada rekaman videonya.

Seperti kejadian yang diunggah diakunย Iman Widimulya, ada salinan percakapan pertengkaran antara tertilang dengan polisi yang menilang. Jika sang tertilang tertib bawa surat2 maka tidak akan ada kejadian seperti ini. Awalnya ada perempuan yang naik motor tanpa pakai helm dan surat2, akhirnya ditangkap polisi untuk dilakukan penindakan yaitu ditilang dengan penyitaan motor akibat sang perempuan tadi tidak membawa surat2. Tak lama kemudian sang suami datang dengan membawa STNK agar motornya tidak diangkut ke kantor polisi namun ditilang saja.

Si Polisi sebenarnya sudah benar karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat2 maka motor wajib disita sesuai denganย  Pasal 260 UULLAJ :

(1)ย Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a.ย ย ย  memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

b.ย ย ย  melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.ย ย ย  meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

d.ย ย ย  melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;

e.ย ย ย  โ€ฆโ€ฆ

f.ย ย ย ย  โ€ฆโ€ฆ

Dan juga telah diaturย Pasal 32 ayat [6] PP 80/2012ย :

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;

c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;

d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau

e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Peraturan diatas sudah menunjukkan bahwa pada saat pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK maka kendaraan akan disita.

Nach untuk kasus yang sekarang ini juga menjadi pembelajaran diantara kedua belah pihak, polisi wajib tahu pasal berapa saja sesuai pelanggaran yang terjadi dan yang kedua mari kita wajib tertib berlalu lintas meski jaraknya dekat.

Barikut isi percakapan dari akunย Iman Widimulyaย :

IQRA

Kejadiannya hari Selasa 3 mei pkl. 8.30 pagi di bawah Jembatan tol tembalang.
Kronologi :
Istri saya ditilang karena tidak menggunakan Helm, tidak mempunyai SIM, dan lupa membawa STNK.

berikut percakapannya :
P1= Polisi 1
P2= Polisi 2
S = Saya
I : Istri Saya

S : Selamat pagi pak, dalam rangka apa ya istri saya ditilang ?
P1 : kok dalam rangka apa ?! ini PH pagi, istri anda tidak menggunakan helm, tidak punya SIM dan tidak membawa STNK, jadi motor saya tahan.
S : lho gak bisa ditahan dong pak, ini saya bawa STNKnya
P1 : gak bisa toh ! tadi istri anda pas di tindak kan kondisinya tidak bawa surat2 dan tidak pakai helm.
S : ya gak bisa seperti itu pak, istri saya punya STNK tp ketinggalan dirumah, ini saya antarkan STNKnya. dan terus pasal mana yg menyebutkan kalau tidak punya SIM harus ditahan motornya ? coba saya lihat pasalnya sini pak !
P1 : (masih mengelak) ini pasalnya ! (sambil menunjuk pasal yg dia tulis di surat tilang)
S : lha iya pasal brp dan bunyinya bagaimana pak ?
P1 : (tidak menghiraukan dan tetap menulis surat tilang)

lalu, dengan berbekal smartphone saya. kemudian saya browsing mengenai pasal2 ketentuan tilang. dan saya menemukannya. lalu saya berikan kepada pak polisi.

S : ini pak ! bukti dan bunyi kalau penahanan kendaraan bermotor ketika seseorang tidak bisa menunjukan SIM dan STNKnya..
P1 : anda goblok ya ! ini jelas2 pasalnya disini ! (masih mengelak dan menunjuk pasal yg beliau tulis)

I : pak tadi saya lihat ada org yg bapak tilang juga tidak membawa surat2nya bapak bebaskan ? cuma karena orang tuanya membawa mobil Anggota dan ngasih amplop ke bapak.
P2 : yasudah gini aja mbak ( nyamperin saya dan istri saya)
P1 : anda berdua itu goblok tp tetep ngeyel ya !
S : bapak yg goblok ! jangan membodohi saya pak ! saya bukan org bodoh yg gak tau pasal2 pak.
P2 : udah gini aja, sini STNKmu dan motornya ga ditahan.
S : ya sini dulu kunci motornya lah !!
P2 : (memberikan kunci motor saya)
S : nah gitu dong pak daritadi, masa saya harus repot2 rekam dulu baru dikasih. saya mendingan ikut sidang pak daripada ngasih makan bapak !
P1 : yaudah sana pergi ! sidang tanggal 20 !!

dan sekedar info saja bahwa jangan mau memberikan sogokan untuk polisi. kalau anda benar dan tidak salah jangan pernah takut. bagaimanapun caranya anda harus mempertahankan pendapat anda. Dan ini sudah menjadi langganan di tembalang. banyak Oknum yg mencari keuntungan dibalik ketidaktahuan kita..
Suwun..

19 KOMENTAR

  1. Sama-sama koplak.
    Yang satu ngotot nyari perkara, yang satunya ogeb.
    Bawa motor ya harus juga bawa surat-surat. Surat nyusul itu juga tidak bener, jika tidak ada perjanjian suruh ngambil dirumah.

    Tidak membenarkan keduanya, apalagi si wereng coklat bin begal berseragam.

  2. Polisi katanya mengayomi, tapi main sebut goblok aja. Memang mengayomi sih, tapi sama orang yang ortunya jemput pake mobil dinas pas ketangkep -_-

  3. Wahaha kawasan tembalang y. Kebetulan itu tempat tgl ane kang. Itu kawasan unibersitas diponegoro. Udah biasa kasus kaya gini mah. Pengendara di sini emang rata2 gak tau aturan. Semrawut gak mau diatur, jarang pake helm. Gak yg org asli smg gak yg mahasiswa.

  4. Sidang atau amplop ? Amplop saja. Gampang urusan nya. Kasi amplop, habis disitu aja. Sidang merepotkan.

  5. Yah namanya jg polisi .. Dmn manusia yg mw jd polisi dr umur belia udh digembleng di gebuki di kencingi blm aja dicabuli hahaha .. Paling polisi jg klo dipecat susah cari gawe paling bs’a jd hansip atw polisi tidur wekaweka doakan aja bs liat azab allah lewat kematiannya .. Amin
    Stiap perbuatan, tindakan, amalan sllu ada pertanggung jwaban di mata Allah swt

  6. wkwkwkwk di situ mah tiap pagi ada polisi gatur + nindak yang galengkap ๐Ÿ˜€

    sekarang malah lebih random, kadang sore juga nongol, tadi sore ada ๐Ÿ˜ฎ

    ane mah gapernah kena di situ, wong selalu lengkap ๐Ÿ™‚

  7. Berani amat tu polisi goblok2in warga sipil?
    Emang pendidikannya udah seberapa?
    Lulusan akpol?
    Paling mentok lulusan SMA aja bacot tu polkis udah kayak yang paling cerdas
    Belajar hukum juga cuma kulitnya doang udh kayak pakar hukum

  8. itu polisi tua mulutnya gak rusak bener, yakin 100% klo si tua itu pasti ngk pernah sekolah. Klo saya yg digituin saya tampar dan saya injek-injek itu orang tua, masalah penjara nmr sekian.

Tinggalkan Balasan ke KobaYogas.COM Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini