Lampu sinyal di kendaraan kita sudah diseting oleh pabrikan sesuai dengan peraturan2 lalu lintas jadi tidak pihak pabrikan tidak boleh sesukanya menerapkan berbagai warna lampu sinyal di kendaraan yang mereka produksi. Seperti contohnya lampu rem berwarna merah, ada produsen yang memakai bohlam warna putih namun mika lampunya berwarna merah sehingga pancaran cahaya akan berwarna merah dan sebaliknya ada juga produsen yang memakai bohlam berwarna merah dan mika lampunya berwarna putih, itu sudah sesuai prosedur karena pancaran cahaya yang dihasilkan tetap berwarna merah.
Lalu bagaimana jika lampu sinyal kita ganti dengan warna lain ? ada dua hukum yang akan terjadi yaitu :
- Sudah pasti melanggar hukum pidana
- Yang kedua lebih ngeri yaitu hukum di jalan
1.Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat (2) :
Bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48 sebagai berikut :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. susunan
- b. perlengkapan
- c. ukuran
- d. karoseri
- e. …. dst
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
- a. emisi gas buang
- b. kebisingan suara
- c. efisiensi sistem rem utama
- d. efisiensi sistem rem parkir
- e. kincup roda depan
- f. suara klakson
- g. daya pancar dan arah siniar lampu utama
- h. … dst
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g, sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
- lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda
- lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda
- lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
- lampu rem, warna merah
- lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda
- lampu posisi belakang, warna merah
- lampu mundur, warna putih atau kuning muda
j. …. dst
2.Melanggar hukum jalanan.
Hukum jalanan ? yang saya maksud adalah akibat dari penggunaan lampu yang tidak sebenarnya, seperti contoh yang terjadi pada mobil yang satu ini rusak parah akibat ditubruk kendaraan lain dari belakang, kok bisa ?. Tempat kejadian di malaysia namun jadi pembelajaran bersama dimana mobil ini digantikan bomlam sein berwarna putih dari yang semula berwarna kuning. Pada saat di jalanan mobil ini akan belok dan sudah menyalakan sinyal seinnya, akibat cahaya sinyal sein berwarna putih alhasil kendaraan dari belakang tidak melihat dan langsung ditabraklah mobil ini. Seremkan hukum dijalanan…!.
Kalau hukum pidana paling cuma ditilang bayar denda, kalau hukum di jalanan taruhannya nyawa.
bahaya
Mampus koen! Sok sokan ganti putih
http://kobayogas.com/2016/05/06/video-blog-review-all-new-honda-cb500f-abs-2016-apa-saja-yang-baru/
Ga motor ga mobil hadeuh..
Tp motor lbih parah, stoplamp’y yg warna putih ?
Jadi penasaran pengin tahu seandainya ada mobil/motor pake sein/stoplamp warna putih, trus kita tabrak sampai ringsek, kira2 penabraknya kena hukum nggak ya? he..he… 😀
Ditabrak apa tuh ngeri banget lekukannya ._.
Mengerikan – memang mengganggu semua penggunan aksesoris kendaraan yg tidak sesuai standar pabrik
Bahkan kalo motor bnyk.yg gak pake lampu sama sekali
kok iso yaa….
biar mampus orang bodoh kaya gtu