Nach ni dia, cewekatau ibu2 yang sering dijuluki penguasa jalanan bahkan sering kita baca banyak yang bilang kalau ”ketemu ibu2 dijalan lagi touring maka kelas hidup lo…”, yap… memang sich kita seharusnya tidak boleh langsung menjudment seperti itu meski pada kenyataannya memang kaum hawa ini minim pengetahuan tentang safety riding.
Seperti yang nyata2 diposting sama salah satu cewek ini, dia mempertanyakan di grup facebook sragen dimana dia mempertanyakan kenapa dia harus ditilang hanya karena memainkan HP saat naik motor. Jiaaan tepok jidat tenan, tapi inilah faktanya bahwa sebagian kaum hawa belum pahan akan pentingnya safety riding dan peraturan berlalu lintas.
Sudah jelas main HP sambil berkendara itu salah karena melanggar pasal 283, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Peran kepolisian sangat penting disini untuk memberikan pengetahuan tentang safety riding serta peraturan2 berlalu lintas kepada para kaum hawa.
Mantap home nya nih
Harus di beri pemahaman oleh orang terdekat yaitu suaminya
suaminya siapa hayo….
mbak-e kepinteren ..
Anak mertua istri
tampilan blognya kang Ari skrg makin jossss…. keren kang… 🙂
duh, ponakan gue yg masih kecil aja tau klo itu ngelanggar
curhat nih ye kena tilang wkwkwkw
http://kobayogas.com/2016/05/03/intermezzo-jualan-es-koko-krans-pakai-motor/