Senin 4 april 2016 secara resmi telah dilaksanakan Launching Tilang Online Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta. Dengan adanya tilang online ini maka warga jakarta sudah tidak perlu lagi menghadiri sidang. Launching Tilang Online ini dalam rangka mempercepat pelayanan terhadap masyarakat pelanggar lalu lintas terutama masyarakat yang tidak bisa menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri setempat, menghindari calo tilang dan sebagai bentuk transparansi terhadap denda tilang untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pembayaran tilang sebab dengan sistem ini masyarakat dapat mengecek uang yang dibayarkannya melalui website Kejaksaan Negeri setempat.
Tilang online bisa dilakukan disetiap kejaksaan daeah setempat, misalnya ketilang di jakarta barat maka kita buka website kejaksaan negeri jakarta barat lalu buka fitur tilang online. Isi semua data yang diperlukan kemudian akan keluar besaran denda tilang yang harus segera dibayarkan lewat transfer di bank atau lewat ATM. Kemudian jangan sampai lebih dari dua hari untuk mengambil data kita yang ditilang (SIM/STNK) di kejaksaan negeri setempat karena kalau lebih dari dua hari setelah kita mengisi tilang online datanya akan hangus.
Untuk melakukan tilang online ini dilakukan setelah dari tanggal sidang yang ditentukan, kita lewati saja tanggal sidangnya kemudian kita lakukan tilang online. Misalnya tanggal sidang adalah 24 april 2016 maka kita tidak usah datang dan tanggal 25 april 2016 baru kita isi tilang online.
Namun tilang online ini baru bisa dilaksanakan di daerah jakarta saja, oiya untuk daerah sleman yogyakarta juga sudah bisa melakukan tilang online ini. Berikut Link tilang online :
Sleman Yogyakarta
http://tilang.info/#
Kejaksaan Negeri jakarta Selatan
http://www.kejari-jaksel.go.id/tilang
Kejaksaan Negeri jakarta Barat
http://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online
Kejaksaan Negeri jakarta Timur
http://www.kejari-jaktim.go.id/
Kejaksaan Negeri jakarta Utara
http://www.kejari-jakut.go.id/sarana/tilang
Kejaksaan Negeri jakarta Pusat
http://www.kejari-jakpus.go.id/
PENDAFTARAN PEMBAYARAN TILANG ONLINE
Selamat datang di Pendaftaran Pembayaran Tilang Online
Pembayaran Tilang secara manual masih berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi yang ingin menggunakan pelayanan Pendaftaran Pembayaran Tilang Online mohon perhatikan hal-hal dibawah ini;
- Rencana tanggal kehadiran minimal 2 hari dari tanggal pendaftaran
- Harap menggunakan Email yang Valid, karena Nomor Registrasi anda dikirimkan melalui Email.
- Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya
- Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib
- Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya
- Jika tidak memenuhi syarat pendaftaran, maka Form registrasi Online anda akan di tolak.
Bukane sama aja dengan bayar langsung dikejaksaan ya mas ari?
bedanya klo online, kita ke kejaksaan tinggal ngambil barang yang ditilang misalnya SIM atau STNK, tidak ikut sidang lagi
wah bagus ituh… dari pada ke pengadilan makan waktu…
http://singindo.com/2016/04/06/server-alexis-diretas-data-pengunjung-bocor-pelanggan-panik/
Sip suwun cuk
http://kobayogas.com/2016/04/05/suzuki-satria-fu-injeksi-berani-diadu-diadu-beneran-dengan-kelas-250-cc/
Lebih efisien nih..
Yuk..cek gadget apa aja yang cocok dipakai sama rasio bintangmu http://tinyurl.com/jbofgrd
mendingan dtang langsung aja klo gini caranya
Baguslah biar polisi yg suka razia ilegal berkurang
ok paman,
Dendanya bagaimana kang? Denda maksimal kaya slip biru kah?
denda sesuai putusan sidang, besarannya tetap sama seperti saat kita hadir sidang. makanya untuk tilang online nunggu putusan sidang dulu baru kita daftar online
Oke cuk, bermanfaat. Suwun
http://kobayogas.com/2016/04/05/suzuki-satria-fu-injeksi-berani-diadu-diadu-beneran-dengan-kelas-250-cc/
klw uda bayar, lets say dgn trf trf bgitu.
lantas surat2 atau SIM yg di tahan ketika ditilang, dibalikin fotonya doang, dikirim lwt fb atau whatsapp gitu dulu bisa kah,
atau bisa print sndiri?
xixixi
atau masih kudu ngadep2 dulu sama bavak volisi kah?
ketahuan nggak baca
Wwkkwwkkwwk
membaca cepat, jadi mungkin saya sliwer paman,
itu skalian guyon kok
wkwkkw
semua serba online sekarang
bayarnya mahal
http://ongolongol.com/2016/04/04/jangan-penasaran-ini-5-situs-terlarang-di-dunia/
http://wp.me/p7l1Jz-34 siiip
Mantab, info yang berguna sekali. Lumayan ada improvement dari kejaksaan.
BTW pengambilan SIM/STNK-nya bisa diwakilkan ngga ya?
bisa diwakilkan
yess… diwakilkan goje*.. praktiss.. 😀
Ya ampuun.. itu ada koyo nangkring.. >salah fokus
Betis pake koyo
cantik2 pake koyo
Terobosan yang bagus.tapi kekkurangan nya kita tetap harus datang jadi bagi yg bekrja tetap memberatkan jadi mereka berpikir sama saja.#opini
Kang arie,klau kena tilang di tahun 2015 bs ikut byr tilang online tidak ?
Soalnya surat tilang nya terselip,baru ketemu 1 minggu,mohon informasi nya.
Terimakasih.
saya kira sudah tidak bisa
Bagus idenya tapi apk pengambilan barang bukti bisa online juga, tapi ada juga tidak baiknya, pelanggar tidak bisa mengajukan hak keberatan didepan persidangan, atau sama sama saja menyurus pengadilan memutus verstek
Waah…..itu server ndak hang nanti??
http://wp.me/p4dgXn-xN
keren , , , ada teknologi tilang online
klo tanggal sidang nya Jum’at … bisa ga’ bikin tilang online nya hari Senin, bukannya Sabtu dan Minggu libur.