foto narsis ditilang

Senin 4 april 2016 secara resmi telah dilaksanakan Launching Tilang Online Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta. Dengan adanya tilang online ini maka warga jakarta sudah tidak perlu lagi menghadiri sidang. Launching Tilang Online ini dalam rangka mempercepat pelayanan terhadap masyarakat pelanggar lalu lintas terutama masyarakat yang tidak bisa menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri setempat, menghindari calo tilang dan sebagai bentuk transparansi terhadap denda tilang untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pembayaran tilang sebab dengan sistem ini masyarakat dapat mengecek uang yang dibayarkannya melalui website Kejaksaan Negeri setempat.

Tilang online bisa dilakukan disetiap kejaksaan daeah setempat, misalnya ketilang di jakarta barat maka kita buka website kejaksaan negeri jakarta barat lalu buka fitur tilang online. Isi semua data yang diperlukan kemudian akan keluar besaran denda tilang yang harus segera dibayarkan lewat transfer di bank atau lewat ATM. Kemudian jangan sampai lebih dari dua hari untuk mengambil data kita yang ditilang (SIM/STNK) di kejaksaan negeri setempat karena kalau lebih dari dua hari setelah kita mengisi tilang online datanya akan hangus.

Untuk melakukan tilang online ini dilakukan setelah dari tanggal sidang yang ditentukan, kita lewati saja tanggal sidangnya kemudian kita lakukan tilang online. Misalnya tanggal sidang adalah 24 april 2016 maka kita tidak usah datang dan tanggal 25 april 2016 baru kita isi tilang online.

Namun tilang online ini baru bisa dilaksanakan di daerah jakarta saja, oiya untuk daerah sleman yogyakarta juga sudah bisa melakukan tilang online ini. Berikut Link tilang online :

Sleman Yogyakarta

http://tilang.info/#

Kejaksaan Negeri jakarta Selatan

http://www.kejari-jaksel.go.id/tilang

Kejaksaan Negeri jakarta Barat

http://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online

Kejaksaan Negeri jakarta Timur

http://www.kejari-jaktim.go.id/

Kejaksaan Negeri jakarta Utara

http://www.kejari-jakut.go.id/sarana/tilang

Kejaksaan Negeri jakarta Pusat

http://www.kejari-jakpus.go.id/


 

PENDAFTARAN PEMBAYARAN TILANG ONLINE

 Selamat datang di Pendaftaran Pembayaran Tilang Online

Pembayaran Tilang secara manual masih berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi yang ingin menggunakan pelayanan Pendaftaran Pembayaran Tilang Online mohon perhatikan hal-hal dibawah ini;

  • Rencana tanggal kehadiran minimal 2 hari dari tanggal pendaftaran
  • Harap menggunakan Email yang Valid, karena Nomor Registrasi anda dikirimkan melalui Email.
  • Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya
  • Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib
  • Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya
  • Jika tidak memenuhi syarat pendaftaran, maka Form registrasi Online anda akan di tolak.

tilang online TILANG ONLINE 2

31 KOMENTAR

  1. klw uda bayar, lets say dgn trf trf bgitu.
    lantas surat2 atau SIM yg di tahan ketika ditilang, dibalikin fotonya doang, dikirim lwt fb atau whatsapp gitu dulu bisa kah,
    atau bisa print sndiri?
    xixixi
    atau masih kudu ngadep2 dulu sama bavak volisi kah?

  2. Kang arie,klau kena tilang di tahun 2015 bs ikut byr tilang online tidak ?
    Soalnya surat tilang nya terselip,baru ketemu 1 minggu,mohon informasi nya.
    Terimakasih.

  3. Bagus idenya tapi apk pengambilan barang bukti bisa online juga, tapi ada juga tidak baiknya, pelanggar tidak bisa mengajukan hak keberatan didepan persidangan, atau sama sama saja menyurus pengadilan memutus verstek

Tinggalkan Balasan ke Kang ari Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini