knalpot purbalingga (4)

Salah satu dilema kalau pakai logo merk lain diproduksi sendiri, ketahuan sama yang punya hak patent bisa dituntut bahkan tuntut secara hukum. Seperti yang terjadi sama kejadian yang lagi ramai di instagram, Austin Racing pabrikan knalpot ternama asal inggris dipakai di knalpot buatan purbalingga.

Nich ketika Austin racing geram…

knalpot purbalingga (1)

Setelah saya cek di akun instagramnya ternyata sudah jadi private.

knalpot purbalingga (2)

Mari bangga pakai knalpot merk sendiri…

Dulu juga pernah replika helm suomy dan knalpot yoshimura kasusnya sampai persidangan dan pastinya pemegang merk asli yang menang.

Sekedar mengingatkan hukumnya :

Penggunaan Merk / Logo tanpa ijin di anggap Pemalsuan.

UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

33 KOMENTAR

  1. Itulah gunanya pendidikan, klo cm bisa pegang obeng dan ngelas doang, trus koar2 “KAMI BISA!!” …… .ya gini akibatnya …. Malu2in Wewwww

  2. Gue dukung pemegang logo resmi. Gue juga orang Indo tapi ga bangga sama orang yg bisanya cuma nyolong ide dari orang lain. Ayo di bawa ke ranah hukum saja! Biar kapok!

  3. bukan cuma soal pendidikan, tapi soal ETIKA (BISNIS).. moral.. kejujuran.. yang pendidikan tinggi, duit banyak.. ada kok yang ga malu2 niru punya orang.. terus dijual murah tujuannya supaya dia terkenal sendiri

  4. Kenapa gak merek sendirj?

    Simpel aja

    Merek sendiri pasti dibkira knalpot brong terus di tilang

    Knalpot mahal aja sekarang kena

    Industri knalpot gini sebenernya naik turun. Makanya bikin brand sendiri susah

    Kecuali pemerintah mau turun tangan untuk masalah part aftermarket pake brand sendiri punya payung hukum

    Baik penggunaan,
    Pemasaran
    Dll

    Sekarang bikin part modiv motor kenapa banyak yg pake replika? Ya sinpel aja. Pemerintah gak mau menaungi dan memverikab payung hukum sama parf modiv

    Kalo pake kw gini kan enak. Harga murah. Di tilang tinggal beli lagi

    Nah udah beli jutaab eh ternyata di sita. Ya nyesek kan?

    Intinya pabrikan cari untung
    Kalo buat gengsi mah sebenernya part asli bakalan di pake

    Cuma gmn yah? Tiap di pake di permasalahin? Akhirnya? Ya pada pilih kw.

    Banyak yg pingin kw ya udah banyak yg buat

  5. Kalo yg bikinnya pinter pasti bikin dulu patent merk itu di Indonesia, berkaca pada kasus IKEA yang menang wong suroboyo loh …

Tinggalkan Balasan ke Momok kw Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini