tilang

Kabar datang dariĀ Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai sekarang pihak Polda Metro jaya akan menerapkan pemblokiran untuk kendaraan yang belum membayar denda tilang sejak diputuskan oleh pengadilan. Yap, jika sampeyan menunggak denda tilang karena tidak hadir dipersidangan maka kendaraan kita akan diblokir, jika sudah diblokir maka data kendaraan kita tidak tercantum di deroktorat pajak yang artinya kita tidak bisa bayar pajak tahunan kendaraan kita. Waduh… bisa dibilang motor bodong ini…

Dua alasan kenapa kendaraan kita diblokir yaitu :

  1. Tidak menghadiri sidang.
  2. Tidak membayar denda tilang,Ā denda terhadap pelanggaran yang sampai dengan divonis dan sudah ada penetapan atau barang bukti tidak diambil.

Memang sich kalau misalnya kita kena tilang kemudian SIM atau STNK disita banyak yang memanfaatkan keadaan dengan membuat STNK dan SIM baru dengan alasan hilang, kecurangan seperti inilah yang harus dicegah.Ā Selama 5 bulan, sudah ada 20 ribu lebih kendaraan yang diblokir.

“Periode Agustus 2015 sampai Januari 2016 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 20.170 kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detik.com.

Dalam periode yang sama, beberapa pelanggar sudah mengajukan permohonan buka blokir sebanyak 327 pelanggar. Adapun, persyaratan buka blokir yakni melampirkan bukti telah membayar denda, cek fisik kendaraan, foto copy STNK, dan foto copy KTP.

Ayo bayar denda tilang kita…

10 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke ninja150ss Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini