pelajar ditilang

Sebanyak 33 siswa SMP dan SMA diciduk pihak kepolisian Satlantas Polres Blora dibawah pimpinan Kasatlantas AKP Handoko Suseno. Hal tersebut dilakukan dengan menggiatkan operasi lalu-lintas di sejumlah titik yang sering dijumpai pelanggaran.

“Ke 33 remaja tersebut terpaksa kami tilang. Kebanyakan masih pelajar yang duduk di jenjang SMP dan SMA. Mereka diwajibkan untuk mengikuti persidangan di pengadilan dan diminta mengembalikan bentuk motor seperti semula sehingga sesuai standart yang ditentukan sebelum diambil untuk dibawa pulang,” ucap AKP Handoko Suseno via infoblora.

“Para orang tua pelajar ini juga kami panggil ke Makolantas untuk diberikan pengarahan. Mereka diminta ikut membantu mengawasi dan memberikan nasehat kepada anaknya bahwa menjaga keselamatan dengan tidak merubah bentuk motor itu sangat penting,” tegas AKP Handoko Suseno.

Para siswa ini ditilang akibat melanggar lalu lintas serta kondisi motornya dalam keadaan tidak dtandar bisa membahayakan saat dibuat jalan. Yap artinya motor2 ini telah dimodifkasi, lalu kenapa bisa para siswa bisa memodifikasi motornya ? peran orang tua paling berperan agar bisa mengawasi anak2nya secara penuh karena jikaa mereka sudah nekat untuk mengumpulkan dana maka apa saja bisa mereka tempuh termasuk melakukan tindakan kriminal.

Satlantas pun mengadakan kesepakatan agar para pelajar yang ditilang tersebut tidak akan mengulangi lagi tindakan merubah bentuk motor tidak sesuai standart. Para orang tua pelajar yang kena tilang juga dipanggil ke Kantor Makolantas untuk ikut mengawasi anak-anaknya yang sedang merakit mengembalikan bentuk motor seperti semula.

1 KOMENTAR

  1. aturan yg aneh giliran modif ecek2 aja di tilang.ngrubah bentuklah emg udh ada bukti yg nyata klo bikin celaka???
    klo motor hd aja nbrk org pda diem takut atasan.

Tinggalkan Balasan ke qeonk14 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini