BALAPAN LIAR (2)

Yang namanya balapan pasti memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sudah ada tempatnya yaitu di sirkuit atau tempat2 yang sudah dipersiapkan, namun kalau balapan di jalan raya pastinya bukan tempat yang sebenarnya meskipun terjadi di malam hari ketika jalanan sudah sepi dari lalu lalang para pengguna jalan.

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.
  2. Pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
  3. Pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Komentar Ahok selaku gubernur DKI :

“Makanya, saya pikir, (legalisasi balapan jalanan) ini yang terbaik dilakukan. Saya setuju saja,”

“Aku juga suka ngebut, ngebut di jalanan. Kalau ngebut di jalanan kan bahaya terpeleset masuk jurang. Kalau di jalan yang diresmikan nanti, jalanannya ada bantalan. Kalau terpeleset, mentok di bantal,”

“Daripada kebut-kebut terus jatuh dan kena besi, makanya kan lebih baik kamu dikasih karet, ada penahan, dan kamu juga mesti pakai helm,”

sumber : kompas

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke motomazine Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini