perdebatan joni hermanto

Hari ini ramai di sosmed adanya upload video yang diunggah oleh akun bernama Joni Hermanto, di dalam akun tersebut menjelaskan kronologi dimana saudara Joni hermanto yang diberhentikan oleh petugas saat adanya razia namun saudara joni tidak mau memperlihatkan surat2 seperti STNK dan SIM karena sang petugas tidak memperlihatkan dulu surat penugasan penilangan, perdebatan terus terjadi bisa dilihat dari video yang diunggah.

Berikut videonya, kalau nggak nongol klik disini

Saya tidak mau berspekulasi siapa yang salah dan siapa yang benar, lebih baik menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian atas kasus ini agar lebih jelas faktanya. Lawong kalau baca dari komentar di video tersebut kedua belah yang bersiteru saling lapor. Kita tunggu saja hasil kelanjutannya.

joni hermanto joni hermanto 2

Nach saya mencoba mencari informasi tentang adanya aktivitas razia apakah harus ada surat penugasan ? nach ini saya ambil dari Divisi Humas Polri yang diupload 6 april 2015. Berikut isinya :

INFO

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Saya screenshoot juga :

syarat penilangan syarat tilang oleh polisi

Sekarang kita lihat kronologi yang diupload oleh Joni Hermanto :


“CEMEN, SEORANG KASAT LANTAS MELAPORKAN SAYA KE SAT RESKRIM”

Kepada seluruh nitizen mohon do’a dan dukungannya, serta mohon menilai kasus ini secara objektif. Terkait sikap kritis saya akhir-akhir ini terhadap Polantas, kali ini patut diduga ada upaya kriminalisasi terhadap saya.

Peristiwa terjadi Kamis 24 Desember 2015 Pukul 10:00 WIB. Saya yang saat itu melintas di Jl. Picuran 7 Batusangkar tiba-tiba di hentikan oleh salah seorang petugas Polwan dari Sat Lantas Polres Tanah Datar yang katanya saat itu sedang melakukan razia kendaraan. Saya yang tidak mengetahui saat itu sedang ada razia merasa kaget, pasalnya tidak ada tanda razia seperti Plang Pemeriksaan yang seharusnya di pasang 100 M sebelum lokasi razia, sontak saya protes lalu mempertanyakan mengenai legalitas razia tsb kepada petugas yang menghentikan saya itu, petugas tersebut lalu memanggil komandannya yang belakangan di ketahui beliau merupakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar dengan nama IPTU Avani Erliansyah. Beliau lalu menanyakan apa dasar saya menanyakan Surat Perintah Tugas (sprint) beliau, saya bilang amanah undang-undang yaitu PP No 42 Tahun 1993 Pasal 13-14 serta PP No.80 tahun 2012 Pasal 15 (ayat) 1-3. Namun beliau menafsirkan PP itu dengan pemahamannya sendiri dan bersikukuh menolak menunjukan sprint yang sebenarnya merupakan hak pengendara untuk mengetahuinya, serta ngotot ingin menilang saya karena tidak mau menunjukan SIM dan STNK.

Sempat terjadi perdebatan sengit antara saya dengan beliau, akhirnya beliau meminta salah seorang anggotanya untuk merekam saya, sayapun tidak tinggal diam lantas mengeluarkan gadget dari dalam tas dan juga ikut merekam aksi beliau. Beliau memerintahkan anggotanya untuk menerbitkan surat tilang dan hendak menyita kendaraan saya, namun saya menolak menerima dan menandatangani surat tilang tsb, sampai akhirnya beliau tidak jadi menyita kendaraan saya.

Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika anggota yang melaksanakan tugas di lapangan bersikap arif dan menyadari akan hak dan kewajiban masing-masing, mereka boleh menuntut haknya jika telah memenuhi kewajibannya yang merupakan hak bagi pengendara, salah sarunya yaitu menunjukan sprint.

Tadinya saya ingin memberikan reward dan apresiasi yang sebesar-besarnya pada IPTU Avani Erliansyah atas sikap persuasif beliau, bisa mengontrol emosi serta jauh dari sikap pongah dan arogan dengan tidak akan mengunggah video ini ke socmed walaupun beliau telah mengkebiri hak saya dengan menolak menunjukan sprint, bahkan salah seorang anggotanya telah membawakan sprints itu namun ketika anggota tsb hendak memperlihatkannya ke saya beliau malah melarangnya.

Tapi hari ini apresiasi itu saya tarik kembali bagitu saya tahu bahwa beliau telah bertindak semena-mena dengan melaporkan saya ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan DUGAAN TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH PETUGAS KEPOLISIAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS KEPOLISIAN dan hari ini saya diminta hadir menghadap Kasat Reskrim. Walaupun kurang elegan seorang Kasat Lantas melaporkan masyarakat sipil seperti saya, namun saya tetap menghargai hak beliau untuk melaporkan saya. Tapi sebagai warga negara saya juga punya hak untuk melaporkan beliau ke Div Propam terkait banyaknya ketentuan yang beliau langgar pada saat melakukan razia, mulai dari tidak adanya Plang Pemeriksaan (plang pemeriksaan tidak terpasang sebagaimana mestinya), tidak mau menunjukan sprint yang merupakan hak pengendara, serta tindakan kesemena-menaan beliau terhadap saya dengan melaporkan saya.

Sekali lagi, sebenarnya saya tidak ingin mengunggah video ini ke socmed atas pertimbangan :
1. Demi menjaga marwah dan nama baik Tanah Datar (walaupun saya berdomisili di Bukittinggi namun saya adalah putra asli Tanah Datar)
2. Sikap IPTU Avani yang sangan kondusif dalam menghadapi saya
3. Saya sangat menghormati Kasi Propam Polres Tanah Datar karena saya mempunyai kedekatan emosional yang erat dengan beliau (bahkan saya sudah anggap beliau seperti kakak saya sendiri).
Namun karena IPTU Avani telah bertindak semena-mena terhadap saya dengan melaporkan saya, maka dengan terpaksa saya unggah video ini ke publik biar masyarakat bisa menilai secara objektif.
Mohon dukungan moril pada netizen semua, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berikut saya screenshot juga :
tilang joni hermanto tilang joni hermanto 2

48 KOMENTAR

  1. Kalo kumplit padahalmah ribet amat tunjukin aja pasti gak di tilang kalo gak melanggar, polisi juga ribet amat tinggal tunjukin aja surat perintahnya kalo ada dan legal, kalo sudah begini mendingan damai tempel gocap haha…

  2. Kalo gini namanya oknum petugas apa gimana? Kalo oknum petugas yg gak tahu aturan mesti training lg ini. Semoga ada klarifikasi yg jelas

  3. masyarakat itu susah….
    klo mnunjukan surat2nya pasti diminta… dan di bawa .. ntar msyarakat yg repot ahirnya.. klo gak di tunjukan ya bgini ini ahirnya…

    tapi klo mas joni bisa mnunjukan surat2 apa ada yg yaqin kalo para perazia itu legal dan dpat mnunjukan surat tugas nya..????

    klo mas joni bsa mnunjukan klengkapan tpi polisi gak bsa mnunjukan surat printah gimana dong kita sbagai masyarakat..?
    emg ada pasal nuntut ke legalan sebuah razia..?
    trus sanksinya apa..? pcerahan kang..?

  4. wah baru tahu kang harus pake surat kalo ngerazia.. . tp susah lek eyel eyelan sama polisi. ora eyel eyelan wae galakan polisine.. ujung ujunge malah nambah duit walau lengkap.. ene wae sing di salahke ..

  5. Ah, si Joni nya aja yg ‘sok belagu’ plus cari sensasi.. Tinggal sodorin sim & stnk aja ribet amat sih lha wong itu memang ada razia rutin.. Petugas Polisi pun over-confidence..

    Kesimpulan : keduanya butuh piknik.. Heuheu

    • Bukan sok belago bro coba kejadian ini trjadi trhadap anda bagaimana?kan filosopi kepolisian mengayomi dan melindungi rakyat.klau polisinya semena mena wajr dong kita protes.tindakn saudra joni patut di apresiasi.hukum itu harus berlaku adil jngan hnya masarakat yg dituntut menaati aturan hukum.penegak hukumnya pun harus membri contoh dengan mentaati aturan hukum itu sendiri

    • polisi pun perlu dididik dengan kejadian ini. bahwa biker dan polisi harus memahami dan mematuhi UU. Jangan mentang mentang pakai seragam jadi semena mena

  6. Duluuuuuu banget,pas masih di bui tangerang,teman seselku adalah salah satu begal/ maling motor,salah satu modusnya adalah pura pura jadi anggota POLISI n merazia kendaraan ditempat sepi.,

    Kalo dirazia kita berHAK menanyakan surat razia,krn utk membedakan POLISI beneran ato cuma wereng coklat hama masyarakat

  7. Joni si goblok apa susahnya tinggal NUNJUKIN SURAT KENDARAAN tanpa memberi ke polisinya hari gini masih nungguin orang, mulai dulu jon dari diri sendiri. Kayak gini nih yg salah tapi ngotot. Peler lah mulut doang gede otaknya gk lebih dari upil

  8. polisi sudah sudah untuk diarahkan, diarahkan menuju perbaikan prosedural SOP saja masih ngeyel apa lagi menuju perbaikan mental.

    sudah lah polisi bubarkan saja, langsung ganti TNI atau pramuka saja yang ramah sama masyarakat.

    percumalah digaji gede dari pajak masyarakat, tp malah menyusahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan ke Roni Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini