tilang pasal 285 ayat 1

Yap kejadian hari ini dialami oleh bro candra aghel di daerah pasar rebo, weleh setiap hari saya lewat sini. Dimana motornya kena razia dan akhirnya minta ditilang karena dari infonya kalau sebelumnya ada permintaan semacam nitip atau damai saya nggak tahu pokoknya ada perkataan uang sehingga bro candra lebih memilih ditilang saja.

tilang

Motornya ditilang akibat tidak adanya speedometer, secara hukum memang salah seperti yang disebutkan di surat tilang tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 dimana disitu tertulis motor yang laik jalan harus memnuhi standar teknis.
Pasal 285 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Standar teknis ? yap semua peralatan motor, alat sinyal semua harus ada yang artinya motor juga harus dalam standar ting-ting… awas ada pasal modifikasi juga loch…

Bagi semua biker yang terkena tilang seperti ini pastinya menginginkan keadilan, kalau memang salah ya diadili sesuai kesalahan namun kalau sudah salah tapi tidak ditilang juga ? maaf sebelumnya ya… sudah sering kita dengar seperti berita dari tribun ini :

Tak Berani Tilang Kopral TNI, Ini Jawaban Pak Kompol

Ada juga dari okezone :

Polisi Militer Serobot Jalur Busway, Polisi Tak Berani Menilang

Nach… begitu juga kalau dari pelanggaran diatas tidak adanya speedometer maka kalau meurujuk pasal 285 ayat 1 maka speedometer yang mati juga harus ditilang, klakson harus bunyi, lampu sein harus nyala, kalau ada wujudnya tapi nggak berfungsi sama saja bohong kan….?.

So… yang penting kita taati peraturan yang ada, kita tidak akan ditilang kalau tidak melakukan kesalahan dan riding dengan hati2… alon2 asal klakon… witing tresno jalaran soko kulino, ech… nggak nyambung…

14 KOMENTAR

  1. polisi mah braninya ma rakyat kcil
    di papua polsek di serang klmpok opm
    jga pda diem
    ntar lak mnta tulung tni
    tulung2 kopassus denjaka
    pret

Tinggalkan Balasan ke sebarkan.org Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini