isdc

Safety riding itu penting banget karena menyangkut nyawa ita, kalau melaju di jalan raya tanpa dibekali safety riding memang membahayakan sebagai contoh ketika mau belok kanan tapi malah menyalakan lampu sen ke kiri. Berbagai pelatihan safety riding sudah diadakan oleh ATPM dan lembaga lainnya namun masih berasa masih kurang karena belum semua tercakup oleh pelatihan ini.

Safety riding itu wajib tapi program safety riding seharusnya memang tidak secara langsung dibebankan oleh konsumen, sepertikabar yang beredar dari riau adanya kabar kalau beli kendaraan mesti membayar biaya tambahan sebesar 300ribu untuk kegiatan safety riding jika tidak membayar maka tidak bisa beli kendaraan. Jikalau benar maka dari segi positifnya akan semakin banyak orang yang akan lebih berhati2 dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya namun segi negatifnya adalah akan bisa mengundang hal2 berbau korupsi jika tidak dikelola dengan benar. Oiya… daya beli kendaraan juga pasti akan berdampak besar…

Sumber :

Sebagai konsumen saya komplain, masa beli motor harus bayar uang safety riding lagi? Padahal waktu mau buat SIM, saya kan sdh ikut ujian praktek dan bayar. Kenapa gara2 nggak bayar uang safety riding lalu STNK saya nggak bisa dikeluarkan dealer. Padahal sudah mau 2 bulan. Waduh…..korupsi jenis baru lagi nih. Coba Anda hitung, dari 10000 unit penjualan motor di dealer yang ada di riau , lalu konsumennya dikutip 300 ribu, sudah 3 miliar tuh uangnya…mohon ditindaklanjuti bapak KPK. Kenapa hanya di Riau ada pungutan. Tetangga sebelah, Sumbar, nggak ada pungutan tuh….apakah uangnya ke PAD pak Firdaus dan pak ayat? Atau ke kantong oknum polantas? Hmmmmmmm……..

14 KOMENTAR

  1. Ada dasar hukumnya gak nih? Kalau gak ada ya harus dihentikan; kalau ada ya perlu dicermati urgensi sekaligus efektivitasnya. ‘Biaya safety driving/riding’ ini kok dibebankan ke pembeli kendaraan baru? Kalau dia nya udah punya 1 atau beberapa kendaraan apa iya masih harus di ‘safety riding’-i dgn biaya 300rb? Apa gak lebih tepat, kalau ini memang harus dan perlu, dimunculkam ketika seseorang mengajukan SIM baru? Safety riding itu lebih ke behavior rider nya, bukan ke kendaraan yg dia beli. Cmiiw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini