ban velg dan knalpot dipotong

Sebenarnya itu foto lawas sudah tahun 2014 lalu di bulan november saya ambil berita dari kompas kala itu polres banyuwangi merazia motor2 terutama motor yang dibuat balap liar, pokoknya ban kecil atau ban diluar standar langsung disita kalau knalpot saya sudah tidak heran lagi. Tuch kapolres langsung motong sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian memang sudah sungguh2 akan menertibkan motor2 modifikasi yang tidak layak jalan di jalan raya, semoga saja tidak dimanfaatkan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab. Kalau memang salah ya sidang jangan damai di tempat.

Sekilas tentang modifikasi agar tidak salah kaprah.

Pasal modifikasi dapat ditilang dengan denda 24 juta, pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Lalu modifikasi seperti apa yang boleh dilakukan ? sudah ada peraturannya juga secara garis besar jika merunut Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012, maka modifikasi boleh dilakukan dengan ketentuan :

  • Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut.
  • Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Lalu bagaimana kalau kita memodifikasi motor diluar ketentuan yang ada ? motor wajib dilakukan uji tipe merunut pada UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang bunyinya :

(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap.
  • penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Uji Tipe dimaksud  diatas :

1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

20 KOMENTAR

  1. sing jelas sabtu-minggu kemarin banyak klub ke jogja.
    Seperti biasa:
    – pakai sirine polisi
    – knalpot bising
    – plat ngumpet
    – kebanyakan lampu belakang/soplamp mati
    – lampu signyal mirip ibu2. sign kiri belok kanan,sign kanan belok kiri. Sign nyala 2-2 nya ealah tyt belok. INTINYA SIGNYA GA JELAS.
    BODOH,PURA2 BODOH, ATAU MEMANG GA RETI?

  2. Kalau becak bermesin motor tua kena tilang dong , tapi peraturan yang ada modofikasi kendaraan bermotor, bukan modifikasi becak, trus bagaimana dong ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini