Yuda Ferdinansyah Zed

Lagi ramai di medsos nich ada seorang anggota polisi pecinta modifikasi menolak adanya UU modifikasi, dia menuliskan di akun facebooknya dan langsung dishare oleh netizen.

Saya anggota polri tapi saya punya aspirasi tolong jangan sah kan undang undang yg menganggap motor modifikasi itu melanggar uud karna kita liat dari segi modifikasinya dulu jikalau nomer sasis dan no mesin masih asli dan modifikasi clasik bober coper masih pantas kenapa melanggar .saya pecinta clasik dan bober coper japsstyle menurut saya tidak salah untuk clasik modifikasi karna kita bukan geng motor yg arogan kami hanya bikers yg cinta seni. Bravo cb clasik bober coper japsstyle. Mohon dikaji lagi bapa bapa yg di sana. Modifikasi dianggap kriminal korupsi dianggap seni selamat datang di era baru fuck

polisi dukung modifikasi


 

Sebelum membahas penilangan saya coba buka pasal modifikasi dapat ditilang dengan denda 24 juta, pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Lalu modifikasi seperti apa yang boleh dilakukan ? sudah ada peraturannya juga secara garis besar jika merunut Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012, maka modifikasi boleh dilakukan dengan ketentuan :

  • Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut.
  • Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Lalu bagaimana kalau kita memodifikasi motor diluar ketentuan yang ada ? motor wajib dilakukan uji tipe merunut pada UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang bunyinya :

(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap.
  • penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Uji Tipe dimaksud  diatas :

1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

1 KOMENTAR

  1. saya suka idenya, tp saya gak suka kata2nya, krn ada kata fu*k, yg sebaiknya tak diucapkan (tulis) mengingat dia sbg aparat negara, msh ada kata lain yg lbh pantas utk ditulis.

  2. Parah, pak pol yg satu ini sembrono bgt posting status pake kata2 kasar.. Ckckck..

    Jangan salahkan atasan kalau pas apel tiba2 ditempeleng, ente nggak punya etika sih, yang bikin aturan atasan sampean, lah salah satu prinsip polisi dan tentara itu harus patuh dan loyal kepada atasan, hati2 mas bro udah enak2 kerjaan jadi pak pol, jangan sampai gara2 hal kecil gini ente dimutasi.. Wkwkwk..

Tinggalkan Balasan ke dans Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini