polisi main hp

Lagi banyak banget yang ngeshare gambar polisi sedang main hp sambil bawa motor, ech salah, bawa motor sambil main hp. Sebenarnya sich kita tidak boleh menjudge kalau polisi ini salah, mungkin saja dalam keadaan darurat sehingga dia harus buka HP, namun yang jadi dilema adalah ketika penegak hukum itu harus memberikan contoh ke masyarakat sehingga perilaku seperti ini akan menjadi bahan bully oleh masyarakat karena polisi sebagai penegak hukum harus menjalankan hukum pula.

Meskipun dalam keadaaan darurat apapun sebenarnya memainkan hp di saat mengendarai kendaraan baik roda dua ataupun roda empat itu merupakan tindakan yang salah.

Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan melanggar pasal 283, UU No. 22 tahun 2009 yang menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

https://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/menggunakan-handphone-pada-saat-mengemudi-melanggar-pasal-283-undang2-no-22-tahu/471252226646

polisi main hp

Diluar hukum, memainkan HP saat berkendara itu sangat fatal akibatnya karena kita tidak konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan. Mari kita biasakan safety riding agar perjalanan kita aman dan selamat sampai tujuan.

Silahkan Dilihat Betapa Bahayanya Main HP Sambil Menyeberang Jalan

Tragis, Biker Cewek Mainin HP diseruduk Truck, Tewas ditempat. Dalam Sehari Ada tiga Kasus Kecelakaan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini