pungli

Kalau kemarin lagi geger motor modifikasi bisa kena sangsi hingga 24 juta rupiah, nach bagaimana kalau kita damai dengan masalah tersebut atau yang lebih gampang damai ketika ditilang. Nach ternyata ada hukumnya juga loch, bahkan sudah pernah di sosialisasikan di semarang, berikut isinya :

Pemberi suap dan penerima suap sama kena sanksi pidana

Pasal 1 dan 2 UU No.11 tahun 1980 Tindak Pidana Suap :

1.Pemberi suap dihukum 5 tahun, denda Rp.15.000.000,-

2.Penerima suap hukuman 3 tahun , denda Rp.15.000.000,-

Bunyi pasal 1 :

Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Bunyi pasal 2 :

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya
orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan
atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana
penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta
rupiah).

Bunyi pasal 3 :

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum,
dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyakbanyaknya
Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Jadi, lebih baik mengikuti sidang saja daripada nanti kita kejebak terkena pasal penyuapan malah tambah runyam urusannya.

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini