Kalau kemarin lagi geger motor modifikasi bisa kena sangsi hingga 24 juta rupiah, nach bagaimana kalau kita damai dengan masalah tersebut atau yang lebih gampang damai ketika ditilang. Nach ternyata ada hukumnya juga loch, bahkan sudah pernah di sosialisasikan di semarang, berikut isinya :
Pemberi suap dan penerima suap sama kena sanksi pidana
Pasal 1 dan 2 UU No.11 tahun 1980 Tindak Pidana Suap :
1.Pemberi suap dihukum 5 tahun, denda Rp.15.000.000,-
2.Penerima suap hukuman 3 tahun , denda Rp.15.000.000,-
Bunyi pasal 1 :
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.Bunyi pasal 2 :
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya
orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan
atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana
penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta
rupiah).Bunyi pasal 3 :
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum,
dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyakbanyaknya
Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).Jadi, lebih baik mengikuti sidang saja daripada nanti kita kejebak terkena pasal penyuapan malah tambah runyam urusannya.
katakan ya untuk “uang damai”
http://warungasep.net/2015/12/07/satria-f150-injeksi-kabarnya-rilis-januari-2016/
Damainya indonesiaku
http://singindo.com/2015/12/06/beberapa-contoh-kandang-yang-membuat-ayam-betah/
wah ini isu dari dahulu mas
apalagi yg naik moge bodong
bisa kena pasal berlapis
menyogok petugas dan stnk palsu
—
http://otomags.com/index.php/2015/12/08/ketika-livery-sponsor-lebih-menjual-dibandingkan-dengan-livery-pabrikan/
Wewwwww pada empot2an yg minta damai dan nerima damai…
Tp damai itu indah kan y
http://kobayogas.com/2015/12/06/first-impression-toyota-all-new-kijang-innova-ini-bukan-kijang-ini-innova-gallery/
pura pura sama sama tidak tahu..
http://www.goozir.com/2015/12/fasilitas-yang-diinginkan-pemoge-dengan-penggolongan-sim-c.html
kalau pakpulnya yg minta damai bijimana?
http://78deka.com/2015/12/07/benarkah-tambal-ban-tubeless-ngga-boleh-dibesarin-lubangnya/
Waduuuhhhh
http://satuaspal.com/2015/12/07/plat-nomor-ad-6055-yo-ini-sebenarnya-milik-siapa/
Josss. Damai udah gak indah
http://iimvixby.com/2015/12/06/posisi-boncengan-yamaha-m-slaz-mt-15-oleh-pembalap-tech-3-motogp/
Syukur..
Serem banget dendanya.
Numpang sharing aplikasi android untuk merawat motor manual Gan
http://en.knicket.com/android/servis-motor-manual/w944g
penerimanya kok lebih ringan yak?oalah hukum di indo ini lucu..saama kyk koruptor,hukumnya ringan…
wuihhh dendanya
https://nendangbanget.wordpress.com/2015/12/07/bongkar-rahasia-dibalik-kode-produksi-buah-impor-wajib-baca/
tapi tetep merajalelaa…
Pesona Wisata Goa Gong, Pacitan: http://wp.me/p1eQhG-1sn
Itu kan teori, prateknya? ckck.. mintalah dg bahasa yg halus pasti mulus ??
klo sebaliknya gimana yak.. *kabor ah
https://warungjomblo.wordpress.com/2015/12/07/foto-konsep-microsoft-mclaren-miliki-kamera-50-mp-pureview/
mana ada polisi minta damai…????
yg ada cuma rider yg minta damai dan polisi mengiyakannya…
penerima suap malah hukumannya lebih ringan..logikanya hebat ya yang bikin undang-undang.