stnk-belakang-22

Ingat yang dihapus hanya dendanya saja, jadi kalau pajak tetap harus bayar, sekali lagi cuma ”denda” saja ya…

Samsat DKI memberlakukan pengahapusan sanksi denda telat pembayaran pajak kendaraan dimulai hari ini hingga 31 desember 2015. Ingat ini baru berlaku di DKI dulu ya…

“Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, dilansir Humas Polda Metro Jaya, minggu 11-2015.

Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, pengahapusan denda pajak ini agar merangsang masyarakat segera bayar kewajiban pajak kendaraannya. Cukup bawa STNK, BPKB dan KTP sesuai yang tertera, oiya…. pastinya bawa dwit juga lach, hehehehe…

1 KOMENTAR

  1. Kok bayar pajak harus ada BPKB ya, gimana kalo yg di gadaikan BPKBnya, kalo di daerah saya cukup bawa stnk dan ktp saja plus duit

  2. kenapa malas pajak karena repot..
    kenapa repot,karena minggu tutup.
    kenapa di samsat keliling pake bpkb potokopi”legalisir bank/leasing” ga di terima..
    mau bayar pajak kok di bikin ribet,buat seMUDAH MUDAHNYA.

Tinggalkan Balasan ke SuRyA Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini