tarif parkir dki naik

Parkir ? sudah menjadi makanan pokok buat pemilik kendaraan bermotor, namun bagaimana jika tarif parkir naik tapi pelayanan masih tetap saja apalagi kalau soal kendaraan hilang mereka bak bumi ditelan langit. Info via twiter  pertanggal 1 agustus 2015 tarif parkir di DKI mulai naik jika tarif motor satu kali parkir sebelumnya 1.500rupiah kini naik menjadi 2ribu rupiah.

Berikut besaran kenaikannya :

  • Sedan, jeep, Minibus, Pick-Up dan sejenisnya Rp 5000 untuk sekali parkir
  • Bus Truck dan sejenisnya Rp 8000 untuk sekali parkir
  • Sepeda Motor Rp 2000 untuk sekali parkir
  • Sepeda Rp 1000 untuk sekali parkir

https://twitter.com/upparkirdki/status/626669127000682497/photo/1

Namun tarif parkir itu tidak belaku untuk tarif parkir elektronik karena dihitung sesuai jam.

Masih bertanya2 sampai saat ini kalau motor hilang nasibnya gimana ya…

8 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke eriwijaya Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini