modifikasi kena denda

Dulu pernah saya tongolin artikel sekitar sepuluh bulan yang lalu :

Berikut Penjabaran Pasal Memodifikasi Motor Diancam Kurungan 1 Tahun Penjara

Ternyata himbauan itu masih marak terjadi di sidoarjo dan setahu saya spanduk dan baliho ini hanya ada di sidoarjo, mungkin di kota lain ada ? silahkan share.

Didalam banner tersbut sudah jelas menjelaskan bahwa memodifiksi motor ada aturan mainnya karena motor harus tetap dalam kondisi fit dan nyaman serta tidak mengganggu ketetiban orang lain.

Lawong modif motor sendiri kok diancam kurungan 1 tahun atau denda 24juta… sama saja hukumannya pejabat2 yang pada korupsi dong. Inilah indonesia…

Mau baca dasar hukumnya ? silahkan klik disini.

5 KOMENTAR

  1. peraturan kok ya aneh-aneh saja…modifikasi kendaraan ya hak pemilik kendaraan dong asalkan tidak mengganggu pengendara lain misal pakai knalpot racing atau bobokan, mika stoplamp dicopot, lampu utama dicopot, dll ane rasa gak masalah 🙂

Tinggalkan Balasan ke Black MX Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini