ninja h2 (2)

Kawasaki beberapa waktu lalu telah merilis motor supercharged di sirkuit sentul, motor ganas ini dijual cuma 1M saja, pihak KMI membeberkan kalau motor ini belum siap untuk dipasarkan di indonesia karena terikat dengan urusan bea cukai serta melakukan uji tipe.

Yang namanya uji tipe harus ada kelengkapan safety seperti komplit dengan lampi sen, serta harus adanya lampu utama, sperti yang kita ketahui kalau motor Ninja H2R tidak memiliki spion apalagi headlamp yang masih buta tidak seperti Ninja H2 yang telah menjadi motor legal di indonesia.

“H2R belum kita putuskan untuk dijual di Indonesia,” kata Michael Deputy Department Head Sales & Promotion Department Marketing & Sales Division PT KMI di Jakarta. Menurutnya, motor H2R itu masih harus berhadapan dengan urusan bea cukai. Sebab, dari limitasi bea cukai, setiap motor yang diimpor lebih dari 10 unit harus melakukan uji tipe terlebih dahulu.

“Karena dari limitasi bea cukainya, setiap motor yang lebih dari 10 unit diimpor dari luar itu harus ada uji tipenya,” katanya. Uji tipe itu mengharuskan standar motor agar bisa digunakan di jalanan umum. Padahal, Ninja H2R hanya diperuntukan di trek balap resmi, bukan di jalan umum.
“Jadi walaupun itu motor buat trek, tetap ada uji tipe. Sedangkan uji tipe mereka harus ada lampu, sein, segala macam. Nah H2R kan enggak ada,” bebernya. via detik.

Sudah tahukan kenapa motor super kenceng ini tidak bisa mengaspal di indonesia…urusan birokrasi harus selesai dulu…

1 KOMENTAR

  1. Lha kemarin2 kata si ipan monyet item dekil udah ada yg boyong H2R dua unit

    Wah,monyet emang mencla mencle kyk kambinger’s

    Ngoahahhaahah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini