mobil

Konsumen mengajukan gugatan kepada produsen sangat jarang terjadi indonesia meski ada tapi bisa dihitung dengan jari bahkan dalam satu tahun saja belum tentu ada meski kecelakaan setiap hari ada. Faktor utama terjadi lecelakaan di jalan rya lebih sering karena diakibatkan oleh terjadinya pelanggaran lalu lintas dari sang pengguna jalan.

Lalu bagaimana kalau kecelakaan fatal yang kita alami akibat dari kekurangan atau kecacatan suatu produk ? pastinya pihak konsumen bisa melaporkan dan menggugat pihak produsen meski dengan proses persidangan yang lama dan rumit. Seperti yang terjadi pada owner Mobil Honda City ini.

Maringan Aruan, yang merupakan pemilik Honda City menggugat sebesar Rp56 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah airbag (kantung udara) Honda City yang tengah dikemudikan anaknya tak mengembang saat kecelakaan. Akibatnya, anak Maringan tewas dalam kecelakaan tersebut. “Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai US$552.250, ditambah Rp96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil, Honda dituntut senilai Rp50 miliar,” ujar Iskandar dalam keterangan resmi di VIVA.co.id.

Dari sini bisa kita petik pelajaran, meski kasus ini belum selesai bahkan baru saja dimulai di pengadilan negeri untuk proses hukum, kejadian ini tentunya bisa menjadi perhatian buat kita semua terutama para biker, seandainya kita dirugikan dengan motor kita dan menyebabkan terjadinya kecelakaan fatal maka kita bisa ajukan gugatan ketika bukti2 penguat komplit bahwa penyebab kecelakaan karena faktor dari cacat produk.

Jadi kalau kita terjadi kecelakaan atau kejadian fatal lainnya, pastikan dulu penyebab bisa terjadinya kecelakaan. Kalau memang ada indikasi dari penyebab kecelakaan dari cacat/kekurangan produk maka kita bisa langsung melakukan gugatan. Tapi untuk di roda dua di indonesia sepertinya belum pernah ada yang sampai menggugat ke jalur hukum.

1 KOMENTAR

  1. yg pake motor jg yakin mau gugat? ujung2nya malah kita yg tekor bro… gugat ga bs asal gugat… bakal capek kumpulin bukti ngecek alibi sm bayar ini itu dll.. buat maju persiapan sidang… tp kalo mau tetep gugat ya…. monggo

  2. Kasus ini kayak e udah lama banget.. Itu anak e kecelakaan karena ngebut sambil mabuk trus nabrak pembatas jalan, trus nabrak pagar rumah makan padang, dada ne ketusuk pagar, didaerah mampang… Dari pihak honda sudah selidiki, ngak ada kerusakan dengan air bag, sensor e air bag di samping depan kanan kiri, kecelakaan nya dari depan… Dolo orang tua juga bilang : Walaupun air bag nya ngembang pun tetap ngak akan selamat anak nya…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini