ahm

Kaget membaca berita dari okezone bahwa ada pabrikan motor berinisial Y dan H diduga melakukan kartel industri kendaraan bermotor roda dua. Memang kasus inibaru dalam tahap investigasi karena dari pihak yamaha dan honda beum mendapatkan pemberitahuan atau bahkan surat resmi dari KPPU.

Kartel adalah adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Praktek kartel merupakan kegiatan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua.

KPPU telah merilis dugaan awal kartel industri kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa butir penting yang disampaikan oleh Ketua KPPU seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2015 terkait hal tersebut.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Kartel Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua,” sebut rilis tersebut.

Anggota Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan bahwa dugaan kartel yang dilakukan dua produsen motor besar di Indonesia itu lantaran menerapkan harga jual yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

“Y dan H memang yang menguasai pasar, dia juga menjadi market leader yang berarti juga menjadi price leader,” kata Syarkawi ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Jika melihat market share honda dan yamaha yang menjadi leader pemasaran motor di indonesia memang bisa dicurigai tapi apakah benar kedua produsen ini melakukan kartel untuk menentukan harga motor di indonesia karena jika melihat harga motor baru yang keluar harga motor antara yamaha dan honda selalu bergesekan.

Kita tunggu saja hasil investigasi dari KPPU.

YAMAHA (2)


 

Saya ambil dari ringpiston. UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,

pasal 11, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pasal 22, menyatakan persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

31 KOMENTAR

  1. yg overprice itu honda lah

    dr jaman tigong udah overprice

    mesin jaman purba harga selangit (baca: tigong)

    sekaliny teknologi harga 2x lipet (cbr cbu thai)

    yamaha jg oon bkin harga mepet2 yg udah ada (r25 mepet ninja, m3 mepet beat)

  2. kalau masalah harga beda dari negara2 asean, tinggal diliat aja komponen yang bikin beda apa?
    pajak kah?

    kalau pajak yg bisa jawab yaa pemerintah juga

  3. Jadi intinya Y n H sengaja membuat persaingan dibawah (calon/pembeli) agar produknya laris manis. Padahal itu semua bagian dari steategi. intinya para fb itu tidak lain dan bukan hanyalah romusha yang mereka sendiri tidak menyadari.
    wkwkwkwk…

  4. DPR gak akan berani bertindak…
    mau meledakkan prau nelayan asing, memenggal narkoba, n kebijakan tegas lainnya, jika dipikirkan sebenarnya Indonesia tetep dijajah.

    kompeni (VoC)=company=perusahaan

    • Yang menjajah ya pemerintahnya, kenapa bikin kebijakan kok mendukung pihak tertentu, kalau pemerintah tidak berat sebelah dalam menegakkan hukum kan gak bisa juga itu pihak tertentu tadi mesen peraturan sesuai kebutuhannya. Inga inga… Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.

  5. Lha kok pajak yang melambung tinggi gak disinggung ya?
    Emangnya motor gak bayar pajak?
    Tp ada bagusnya juga sih kalo harga motor entry level jado under 10 jt.

    #bayar pajak tingginya selangit aja jalanan pada rusak, rusaknya diakibatkan truk muatan yg over capacity. Tp sama pemerintah dibiarkan.

  6. @ponari sweet, kenapa gak disinggung? karena mereka juga penjajah. dijajah bangsa lain itu menderita, tp lebih menderita jika dijajah bangsa sendiri.
    negara ini sekarang butuh si Pitung, pak Sakerah, dll
    wkwkwkwkwkwk

  7. Baru dugaan, itu kan berdasarkan harga jual kendaraan dibandingkan dengan negara2 ASEAN lainnya. Padahal komponen pembentuk harga jual kan banyak, misalnya : biaya bahan baku, biaya produksi (mesin-mesin, listrik, tenaga kerja), biaya promosi (event, iklan tv, radio, koran, dll), pajak, biaya riset, investasi, dll, dan tidak lupa juga “biaya siluman” alias upeti buat pejabat2 yang merasa berkepentingan di bisnis ini.

  8. Masuk akal!! Kenapa harga Yamaha R25 hanya beda tipis dengan Kawasaki Ninja 250? Padahal Ninja itu produk impor, sementara R25 produk dalam negeri. Lalu, kenapa harga R25 yang dijual diluar negeri, nyaris sama dengan harga didalam negeri (berdasarkan kurs dollar). Padahal untuk dijual keluar negeri, sudah pasti biaya pengirimannya tidaklah sedikit. Apa mungkin harga R25 yang dijual didalam negeri sengaja di “over price” kan, untuk ikut membantu biaya pengiriman keluar negeri?

Tinggalkan Balasan ke post paid secret service Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini