lampu-sumber-celaka-

Dulu sempat ramai diperbincangan masalah hukum dari pemasangan lampu HID, memang sich lampu HID membuat penerangan lampu jadi lebih terang tapi memang tidak dipungkiri sorot lampu yang dihasilkan menyilaukan pengendara dari arah berlawanan, makanya banyak pengendara yang mengeluhkan hal ini dan akhirnya pihak kepolisian menindak tegas adanya pemasangan lampu HID.

Jika dilihat dari perbandingan sorot lampu antara bohlam HID dengan Halogen memang beda jauh, sorot lampu halogen terlihat titik fokusnya hanya sedikit dibandingkan denga sorot lampu HID yang menyebar.

contoh hid vs hologen

 

Nach bagaimana hukumnya pemasangan lampu HID, jika sesuai penjelasan dari Divisi Humas Mabes Polri pemsangan lampu HID melanggar pasal 285 UU No. 22 Th 2009 yang bunyinya :

Pasal 285, Ayat (1) UULLAJ No. 22 Tahun 2009.
” Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memiliki Syarat Teknis seperti, Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Rem, Lampu Penunjuk Arah, Alat Pemantul Cahaya, Alat Pengukur Kecepatan dan Knalpot, Di Pidana 1 Bulan Penjara atau Denda Rp. 250.000,-“

Pasal 285, Ayat (2) UULLAJ No. 22 Tahun 2009.
” Pengendara Mobil yang Tidak Memiliki Syarat Teknis seperti, Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Rem, Lampu Penunjuk Arah, Alat Pemantul Cahaya, Alat Pengukur Kecepatan dan Knalpot, Di Pidana 2 Bulan Penjara atau Denda Rp. 500.000,-“

Untuk penjelasan lebih lanjut dijelaskan oleh @Lantas_Polresta via twiter berikut penjelesannya : ( siapin teh anget biar paham bacanya ).

1. #HID (High Intensity Discharge) yang lebih dikenal dengan nama lampu Xenon mampu menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas yang tinggi.

2. Untuk tingkat keterangan warna dari lampu HID ditentukan oleh satuan derajat Kelvin (K).

3. Sedangkan untuk menyalakan lampu HID diperlukan Ballast yang merupakan alat untuk menyediakan dan mengendalikan voltase lampu termasuk juga untuk menstabilkan aliran listrik.

4. Lampu HID punya banyak tingkat keterangan yang ditentukan berdasarkan satuan derajat Kelvin (K) dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang berbeda-beda.

5. Berikut adalah macam warna berdasarkan tingkat derajat Kelvin: 4300K Kuning, 5500K Putih Kekuningan, 6500K Putih, 8500K Putih-biru, 10000K Biru agak ungu, 12700K Ungu, 15000K Pink

6. Sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar. Ini jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.

7. Lampu standar haruslah mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah,sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.

8. Kedua lampu mempunyai batas cahaya yang tidak mengarah ke atas (cut off) Hal ini bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.

9. Dan jika dirasa kurang, barulah menggunakan high-beam alias lampu jauh yang mengarah jauh ke depan dan arah pencahayannya ke atas.

10. Tapi menggunakan ini pun tidak boleh sembarangan. Biasanya lampu jauh ini digunakan untuk melihat kondisi jalan jauh ke depan, ketika penerangan minim atau tidak sama sekali.

11. Sayangnya di Indonesia kebanyakan yang digunakan adalah #HID berspektrum putih kebiruan atau bahkan putih keunguan dengna spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin.

12. Karena sangat menyilaukan & tidak tembus hujan (tidak layak untuk digunakan harian) karena dapat membahayakan pengemudinya sendiri atau sesama pemakai jalan.

13. Padahal hampir seluruh negara Eropa, penggunaan #HID sudah dilarang karena mengganggu pengemudi lain dari arah berlawanan dari kendaraan yang menggunakan lampu Xenon (#HID)

14. Sekarang jika kita kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu #HID ini juga bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

15. Dalam pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bemotor) yang dioperasikan di  jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

16. Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf “g” memuat tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.

17. Kemudian dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan DILARANG memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

18. Jika dihubungkan dengan penggunaan lampu #HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan #HID dpt dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas dgn pancaran sinarnya yang menyilaukan.

19. Pasal 106 juga menyebutkan bahwa setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.

20. Dalam Pasal 24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat & lampu utama jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan sbb:
20a. Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;–
20b. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;–
20c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan–
20d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.

21. Sedangkan untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.

22. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

23. Hal ini diperjelas lagi dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.

24. Sedangkan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

25. Pemilik kendaraan menurut pasal 34 PP No. 55 Th 2012 diperkenankan menggunakan lampu kabut dengan ketentuan berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

26. Pemasangan lampu kabut ini juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
26a. Dengan cahaya warna putih atau kuning;–
26b. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;–
26c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;–
26d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan–
26e. Tidak menyilaukan pengguna jalan lain.

27. Jika ketentuan-ketentuan tentang penggunaan lampu utama dekat, dalam hal ini penggunaan lampu #HID digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yg sudah ada maka petugas berhak utk menindak pengguna jalan dgn menggunakan pasal 285 UU No. 22 Th 2009 yang mana ayat 1 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan ayat 2 untuk pengendara kendara roda empat/lebih.

28. Demikian pembahasan kami mengenai penggunaan lampu #HID semoga dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi pengguna jalan, khususnya bagi yang saat ini masih menggunakan lampu #HID dan bagi pengguna jalan pada umumnya.


Masih mau pasang HID ? pikir ulang kalau sampeyan sering lewat jalan protokol di kota besar terutama DKI.

sumber ;

Klik untuk mengakses 2009UU22.pdf

Pasang Lampu HID, Kenali Macam dan Hukumnya

http://forum.kompas.com/otomotif-umum/25316-pasal-285-uullaj-n0-22-tahun-2009-a.html

285 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.

gambar : saft7.com

32 KOMENTAR

    • Kalau pasangnya bener, itu adalah pabrikan, dan sudah melalui uji kelaikan jalan.

      Yang pasang nggak bener adalah, modifikasi sendiri, walaupun sudah merasa nggak bikin silau orang. Karena belum melalui proses uji laik jalan.

      • itu kenapa ada alat buat ngukur cut off, banyak kok di bengkel mobil biasanya. modal dikit 50rb aman buat semua…

        yang nyebelin itu yang tudung bohlamnya ogah dipake lagi, sengaja biar terang.

        satu lagi, OEM itu kelvinnya 4300, masa disebut 3200 maksimal… gimana tuh

  1. Kl ga pake lensa fokus jelas menyilaukan cahayanya ga beraturan.
    Nah kl pake lensa fokus gmn kang? Apa tetep di tilang.

  2. setuju sama mamang moge tester penerus om leo..

    ane juga pake HID, tapi bukan yang abal2.. kalo yg lampu depannya HS1 (byson, CB, dll) pake bulb H4 punya mobil, cahayanya lebih fokus dan ga bikin silau..

    yang penting lagi, jangan lebih dari 6000K..

    #salam HID

    :mrgreen:

  3. entar lagi pasti ada yg komen begini:
    “mobil mobil gw, mau gw tabrakin, mau gw bakar, mau gw cemplungin, itu mobil gw…”

    “gw beli mobil pake uang gw, pajak mobil tiap tahun gw bayar pake duit gw, bensin habis gw beli bensin pake duit gw…”

    ” lha kalo lo silau ya salah mata elo donk… masa salah mata gw????”

  4. Blunder nih…
    Ini yg punya warung ngerti ga sih….ft paling atas itu hid tanpa projector cahaya yg di hasilkan terang menyebar buat silau, beda lagi foto yg di bawah, itu hid dengan projector cahaya menyebar tapi tdk ke atas jadi tdk buat silau…

  5. Setahu saya, kalo pake Lampu HID tapi reflektor ga diganti ya sama aja boong karena sebaran cahayanya akan ngga karuan. Efek glare ato bias ini biasanya yang menyilaukan, dan ini yang berbahaya.
    So, pastikan kalo pake lampu HID ya pake HID Projector (muahal) ato minimal Halogen Projector 🙂

      • Contoh mobil yang sudah ada tudung bohlam lampu bawaan.
        Peugeot, BMW, Mercy (Eropa) pasti punya.
        Nissan Grand Livina (keluaran pertama – karena tadi di parkiran sempat memperhatikan).

        Yang tidak ada tudung bohlam lampu, contohnya Honda Jazz.

        Tudung ini jangan dilepas.

        Lha, bohlam halogen H7, H4, atau HS1, diujung depannya pasti ada bagian yang dicat, fungsinya sama agar tidak menyilaukan.

  6. kalau masangnya benar, arah sinar disesuaikan gak silau kok. kalau gak pakai HID bahaya nyungsep, nabrak lubang dan lain-lain, soalnya lampu halogen standar motor/mobil kurang terang di malam hari. (saya pemakai HID tanpa proyektor, arah sinarnya disetel ke bawah, udah setahun gak pernah ada yang protes tuh).
    Perjalanan di malam hari menjadi aman, semua obyek kelihatan, dan gak menyilaukan kendaraan dari arah berlawanan.

  7. Pasang HID abal-abal di tempat abal-abal juga, sinarnya bukan nyorot jalan tapi malah nyorot kuntilanak di pohon, pas mika / reflektor meleleh malah protes minta garansi ke bengkel resmi. Somplak.

    Rada janggal sama poin No. 13, beberapa produsen mobil masih ada yang pake HID buat lampu standar kendaraan ( SX4 sama Alphard contohnya). Biar kata jaman sekarang udah ada teknologi lampu jenis laser buatan BMW sama Audi

  8. Lampu #HID digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yg sudah ada.

    Kalau sudah sesuai (aturan cut-off, ketinggian, dan arah cahaya, seharusnya tidak ada alasan melarang.
    Beberapa mobil memberikan HID sebagai standarnya, seperti Vios, Pajero, Outlander…

  9. Sebaiknya memberikan referensi informasi tentang UU jangan memandang sepihak pada satu pasal yang terkesan setengah2. Dijelaskan pula penggunaan lampu utama yang diperbolehkan adalah kuning muda dan putih.

    Jika disebut menyilaukan, lampu standar pun berpotensi menyilaukan jika pemanfaatan dan posisinya tidak benar seperi menaikkan posisi reflektor lebih tinggi, menyalakan lampu jauh terus menerus dan sebagainya.

  10. Mungkin jika pemasangan lampu HID nye benar tidak terlalu mengarah ke atas ( menyilaukan pengendara lain dari arah berlawanan ) aku rasa tidak masalah,..karena fungsi lampu utama untuk menerangi jalan di hadapan motor kita,…lebih terang lebih bagus,..apalagi usia tua penglihatan udeh mulai kurang,,,,./// mohon koreksi ketentuanye

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini