tilang

Hanya dalam 5 jam, polisi menilang 208 pengendara pada hari minggu 18/01/2015 di jalan thamrin jakarta pusat, tilang ini bentuk dari pelarangan zona motor dari jalan thamrin hingga merdeka barat.

Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan tercatat ada ratusan sepeda motor yang ditindak terkait kegiatan sterilisasi sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sejak pukul 11.00 WIB (setelah Car Free Day) hingga pukul 16.00 WIB.

“Jumlahnya 208 tilang dan teguran 28 kali,” ujar AKBP Budiyanto, Minggu (18/1).

“Barang bukti yang disita, 130 SIM (Surat Izin Mengemudi), 75 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan tiga sepeda motor,” ungkapnya.

Diketahui, sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar, denda maksimalnya sebesar Rp500 ribu. Ingat… denda maksimal 500ribu artinya kalau sampeyan minta slip biru berartimengakui kesalahan dan harus segera transfer 500ribu kalau mau tanpa sidang tapi kalau sampeyan pasrah ditilang dan mengikuti sidang saya yakin paling cuma dibawah 150ribuan kena denda di pengadilan. Jadi jangan sampai bernasib seperti biker ini :

Biker Ini Ditilang Dikasih Slip Merah Minta Slip Biru, Begitu Disuruh ke ATM Malah Pasrah Minta Slip Merah

1 KOMENTAR

  1. ikuti aturan pemerintah aja bos,daripada ngotot didenda gope ceng
    langsung garuk-garuk kepala,dan bilang anu…eh..anu…eh…berkali-kali…cape kan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini