tilang

Sudah tahukan mulai kemarin para biker sudah ditindak tilang kalau nekat melewati jalan thamrin hingga medan merdeka, ada ada saja kejadian unik yang bisa diabadikan dan menjadi pelajaran buat kita semua bisa kita petik pelajaran dari kejadian yang sudah terjadi seperti yang saat ini masih ramai di sosmed ketika biker harley nekad kabor dan malah jadi DPO oleh pihak kepolisian, makanya kita harus siapkan surat2 lengkap dan tidak melanggar lalin kalau mau aman dari tilang. 

Beda dengan biker yang satu ini, karena mungkin sering baca blog sehingga dia tahu kalau saat ditilang jangan mau dikasih slip merah tapi minta slip biru, eiiiitch…! dicermati dulu bro apa itu slip biru. Slip biru intinya kita mengakui kesalahan kita dan mau membayar denda sesuai pasal yang dituduhkan via transfer dan setelah memperlihatkan bukti transfer kita bisa bebas dari proses persidangan seperti saat kita dapat slip merah. Nach…slip biru kita mengakui dan mau bayar denda sesuai pasal, tapi sampeyan meski tahu pasal yang dituduhkan besaran dendanya berapa ? jangan ngeyel dulu sama polisi minta slip biru kalau tidak mau kejadian seperti biker yang satu ini, dikabarkan dari kompas.

surat-tilang-biru7rs

Denda menerobos jalan thamrin-medan merdeka sebesar 500ribu, biker ini mungkin lupa dan masuk ke jalur thamrin.

“Maaf, Pak, saya pikir sudah boleh lewat lagi. Sebulan kemarin kan sosialisasi doang katanya,” ujar Andri di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (19/1/2015).

“Habis (uji coba) sebulan bukan boleh lewat lagi, Pak, tapi malah penindakan,” jawab salah seorang polisi lalu lintas.

Kemudian, Andri pun diminta untuk mengeluarkan SIM serta STNK-nya. Akan tetapi, Andri belum bisa menunjukan STNK-nya karena masih dalam proses di Samsat. Setelah dilihat oleh polisi, polisi pun mengeluarkan slip tilang berwarna merah dan hendak mengisi slip tersebut dengan identitas Andri sesuai SIM.

“Kok slip merah, Pak?” tanya Andri.

“Bapak maunya slip biru?” polisi balik bertanya.

“Slip biru-lah. Saya kan ngaku salah,” jawab Andri.

“Kalau slip biru saya kasih. Tapi, artinya Bapak langsung bayar ke bank ya, Rp 500.000,” kata polisi.

“Kalau slip merah memang berapa?”

“Slip merah tergantung ketok palunya. Jadi, Bapak mau slip merah atau biru?”

Akhirnya, Andri pun memilih menerima slip merah. Dia akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari nanti.

Nach… jadi pengalaman berharga toch…tapi jangan sampai kejadian seperti ini ya…

Ditilang Polisi Malah Kepicirit Akhirnya BAB di Celana, kok bisa ?


 

Berikut sosialisai dari Divisi Humas Mabes Polri :

Divisi Humas Mabes Polri

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1. Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2. Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3. Warna kuning : Arsip Kepolisian
4. Warna putih : Arsip Kejaksaan
5. Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh :
Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)

Catatan:

– Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:http://tmcpoldametro.posterous.com/undang-undang-negara-republik-indonesia-no22
– Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru:http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150704541721647
– Laporkan ke Bid Propam Polda Metro 021-5234469 nama petugas & detailnya apabila dalam penindakan pelanggaran lalu lintas tidak memberikan surat tilang.

 

17 KOMENTAR

  1. pembayaran slip biru memang denda maksimal, tapi sidang akan tetap berjalan, dan hasil keputusan sidanglah yang harus dibayar, kalau denda max 500rb, sedangkan hasil keputusan sidang minggu besoknya hanya rp.100rb, sisanya bisa di minta kembali ke Bank, dengan membawa surat keputusan hakim. Hanya saja memang sepertinya kemudahan yang dipersulit.

Tinggalkan Balasan ke yoyokefendi1982.wordpress.com Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini