tilang elektronik

Lihat kabar dari humas polda metro jaya menerangkan kalau pihak kepolisian sudah hampir matang untuk menerapkan siatem tilang elektronik. Sistem tilang elektronik baru diberlakukan di jakarta dulu jika di jakarta dinyatakan berhasil maka akan merambah ke kota lainnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menyinkronisasi data kendaraan yang beredar di Ibu Kota. Data tersebut nantinya akan disesuaikan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) maupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Proses tersebut menggunakan Electronic Registration Identification (ERI), jadi semuanya akan didata secara elektronik,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (16/1/2015).

Menurut Bakharudin, jika proses sinkronisasi data sudah rampung, pihaknya akan mulai memasang alat Electronic Law Enforcement (ELE), di mana alat tersebut berfungsi untuk “menangkap” kendaraan-kendaraan yang sudah tercatat apabila melanggar aturan lalu lintas.

tilang elektronik,

Sistem tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh Indonesia dengan menjadikan Jakarta sebagai pilot project. Ada tiga titik yang akan diuji coba, yaitu daerah Kuningan, tepatnya di Jalan Rasuna Said menuju Mampang, jalur bus transjakarta Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

Yang jadi pertanyaan buat kita semua adalah bagaimana kalau kendaraan atau motor kita itu adalah motor tangan kedua dan seterusnnya, pastinya yang akan mendapatkan surat tilang adalah pemilik motor pertama jika surat2 motor tersebut belum berpindah tangan alias belum balik nama, inilah satu kendala yang harus dipikirkan oleh pihak kepolisian agar tilang elektronik ini berjalan lancar.

1 KOMENTAR

  1. Misal kita pemilik tangan ke2 trus motor blm dibalik nama ya kita lah om yg bayar,kan nanti tagihan tilang dijadikan1sama pajak tahunan memangnya pemilik pertama yg bayar pajak tahunan kan bukan.jd bayar tilangnya setahun sekali pas sekalian bayar pajak tahunan.klo surat tilang sih tetep dikirim sesuai alamat surat kendaraan bermotor sbg pemberitahuan aja klo ada pelanggaran yg dilakukan ama ntuh motor.moga menjawab pertanyaannya om Ari 🙂

    • harap dibedakan nih sistem tilang beda ama tilang konvensional yg model stnk ditahan trus kita ikut sidang,bayar denda trus dibalikan stnk kita.

  2. Makanya buat pemilik pertama kendaraan yg sudah dijual wajib lapor ke samsat kalau kendaraannya sudah dijual, nanti oleh samsat datanya akan di blokir sehingga saat pemilik kedua perpanjang atau bayar pajak akan terjaring di data base untuk balik nama…..tahap kedua ELE juga akan melengkapi polantas yg melakukan razia dengan gadget yg terhubung ke data base pusat untuk mengecek apakah kendaraan yg dirazia ada dalam data blokir (baik yg tidak bayar denda tilang sampai kendaraan bodong…)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini